Pekanbaru, LATAHNEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Riau menerima aduan beberapa perwakilan karyawan PT. Sumber Sawit Sejahtera (PT. SSS), pada Kamis (31/07/2025), di Rumah Toleransi PW GP Ansor Riau.
Kedatangan mereka di sambut hangat oleh Ketua LBH PW GP Ansor Riau, Supriono SH.,CPM dan beberapa Advokat LBH GP Ansor Riau. Karyawan PT. SSS yang diwakili oleh Zulki Hawari Matondang mengatakan, kedatangannya dan beberapa karyawan berkaitan dengan dugaan gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
PT. SSS melalui aduan Karyawannya diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut diduga kuat karena belum membayarkan gaji penuh karyawan sejak tahun 2019 sampai sekarang, juga THR/THN yang hanya dibayarkan di tahun 2021. Sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan diduga kuat tidak pernah disetorkan pihak perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024 sampai sekarang
“Disamping itu, pihak perusahaan juga tidak menunaikan kewajibannya untuk membayarkan BPJS Kesehatan, sehingga kami karyawan PT. SSS tidak dapat menggunakan kartu BPJS tersebut untuk berobat,” kata Zulki.
Zulki mengaku, seluruh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak PT. SSS juga telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Polres Pelalawan sejak 6 Mei 2025 lalu. Namun, sejak laporan pengaduan diterima, lanjut Zulki, Polres Pelalawan baru melakukan wawancara terhadap 5 perwakilan karyawan dan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT. SSS itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Supriono, SH., CPM selaku Ketua LBH PW GP Ansor Riau menyatakan siap untuk mendampingi dan membela hak-hak karyawan PT. SSS tersebut, sebab dia melihat ini adalah suatu kezaliman.
“Tidak menunaikan kewajiban kepada karyawan itu adalah suatu bentuk kezaliman, dan hal itu tentu tidak bisa dibiarkan. Kami dari LBH Ansor Riau akan membersamai karyawan PT. SSS untuk mendapatkan keadilan,” tegas Supriono.
Pria yang akrab disapa Cak Pri itu juga menegaskan, LBH GP Ansor Riau akan mendesak Polres Pelalawan untuk memanggil Direktur Utama PT. SSS, Eben Ezer Djadiman Lingga, beserta manajemen lainnya agar dimintai keterangan. Dan apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan tindakan pidana, lanjut Supriono, maka Polres Pelalawan harus segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.
Penulis: Alfu H
Editor: Redaksi











Discussion about this post